Pandangan Islam Mengenai Kewajiban Suami Memberi Nafkah Kepada Istri dan Anaknya

Kewajiban suami memberi nafkah—“Setiap Anak laki-laki itu milik ibunya sepanjang masa, sedangkan anak perempuan milik ayahnya sampai ia menikah”.

Kutipan tersebut memiliki arti yang begitu dalam, bahwasanya seorang anak lelaki akan selalu menjadi milik ibunya. Namun, bagi anak perempuan hanya bisa dimiliki ayahnya sampai ia menikah. Sebab, ketika anak perempuan menikah, gugurlah kewajiban sang ayah terhadapnya.

Hal itu dikarenakan kewajiban sang ayah untuk memenuhi setiap kebutuhan anak perempuan telah berpindah tangan kepada suaminya, ketika ijab kabul terlaksana pada sebuah ikatan pernikahan.

Dengan begitu, bertambahlah kewajiban seorang anak laki-laki. Ketika menjadi seorang suami, ia akan diberikan tanggung jawab besar yang begitu beragam.

Baca Juga: Muslimah Wajib Tahu! Berikut ini Kewajiban Istri Terhadap Suami

Kendati begitu, Islam telah mengaturnya dengan sangat sempurna. Sehingga seorang suami memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya terhadap istri dan keluarganya.

Kewajiban Suami Memberi Nafkah

Salah satu ialah kewajiban suami memberi nafkah terhadap istri dan anaknya. Bahkan, hal itu telah Allah SWT perintahkan sesuai dengan firman-Nya yang tertera dalam QS. An-Nisa Ayat 34

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Terjemahan:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”.

Allah SWT telah menganugerahkan kelebihan terhadap seorang laki-laki untuk mencari nafkah. Maka dari itu, lahirlah kewajiban suami memberi nafkah terhadapnya istri dan anaknya.

Namun, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan nafkah suami terhadap istri? Nafkah yang dimaksud ialah sebuah kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan istri dan keluarganya, sesuai dengan kadar yang ia mampu untuk mengusahakannya. Nafkah ini juga hanya bisa diberikan dalam status pernikahan yang sah.

Rasulullah SAW pernah bersabda,

Artinya: “Ambillah (dari harta suamimu) apa yang mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik.” (HR. Bukhari).

3 Jenis Nafkah yang Wajib Dipenuhi Suami

Kewajiban suami memberi nafkah terhadap istri dan anaknya, terbagi ke dalam 3 bagian sebagai berikut ini:

  1. Nafkah Keluarga

Kewajiban suami memberi nafkah yang pertama ialah nafkah untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya. Dalam hal ini berarti suami wajib memenuhi sandang, pangan, papan, dan mengajarkan istri maupun anak-anaknya agar senantiasa berada dalam ketaatan.

Sebagaimana Rasulullah SAW juga pernah memberikan nasihat terkait nafkah, dalam sabdanya:

Artinya: “Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah.” (HR. Abu Daud).

  1. Nafkah untuk Memenuhi Kebutuhan Pribadi Istri

Kewajiban suami memberi nafkah tak hanya berupa uang bulanan atau materi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Suami juga harus memberi nafkah kepada istri dalam memenuhi kebutuhan pribadinya.

Nafkah yang diberikan itu bisa digunakan sang istri untuk merawat diri, menjaga penampilan, maupun hanya untuk sekadar di tabung, yang jelas nafkah yang sudah diberikan kepada istri dapat digunakan sesuai dengan keinginannya. Sebab, hal ini merupakan hak istri yang wajib dipenuhi suami.

  1. Nafkah Batin

Terakhir, kewajiban suami memberi nafkah berupa nafkah batin juga harus dipenuhinya. Dalam hal ini, suami harus bisa memastikan istri dan keluarganya berada dalam ketenangan, keamanan, kebahagiaan, kecukupan, dan rasa senang lainnya yang dapat mewujudkan keharmonisan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Benarkah Suami Menanggung Dosa Istri? Pelajari Selengkapnya Disini!

Kewajiban Suami Memberi Nafkah Terhadap Istri, Mantan Istri dan Keluarganya

Tak hanya sampai disitu, nafkah sendiri juga berlaku bagi mantan istri dan anaknya ketika sang suami memutuskan untuk bercerai darinya. Hal ini juga berlaku terhadap istri yang diceraikan sewaktu ia tengah mengandung. Sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Talaq ayat 6,

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولٰتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ

Terjemahan:

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya”.

Demikianlah yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan kewajiban suami memberi nafkah terhadap istri dan anaknya tidak pernah terabaikan.

Ikuti terus artikel kami lainnya, hanya di Yayasan Senyum Mandiri. Tak hanya menyajikan artikel informative saja, Yayasan Senyum Mandiri membuka jalan kebaikan bagi Sahabat untuk menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Mari tingkatkan keimanan dengan bersedekah melalui Yayasan Senyum Mandiri!

Informasi lebih lengkapnya bisa klik disini.

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar