5 Syarat Perceraian dalam Islam yang Harus Anda Ketahui!

Terdapat syarat perceraian dalam Islam yang harus Anda ketahui. Setiap pasangan yang sah pastinya tidak menginginkan hubungan mereka kandas, apalagi sampai melakukan perceraian.

Perceraian merupakan sebuah proses yang mengakibatkan terputusnya ikatan antara suami dan istri. Dalam agama Islam, perceraian lebih dikenal dengan sebutan talak. Banyak sekali faktor yang bisa menyebabkan perceraian antara suami dan istri terjadi.

Meskipun banyak pasangan suami istri yang memutuskan perceraian sebagai jalan terbaik, namun nyatanya perkara ini sangat dibenci Allah.

Berikut 5 Syarat Perceraian dalam Islam

Perceraian atau talak, memang tidak dilarang dalam Islam. Karena bagaimanapun, dalam membangun rumah tangga harus ada kecocokan dan komitmen satu sama lain. Bila rumah tangga hanya berisi percekcokan dan ketidakserasian, maka sulit sebuah hubungan dapat bertahan.

Ad-Dailami meriwayatkan dari Muqatil bin Sulaiman, dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi Muhammad SAW bahwasanya beliau bersabda,

“Tidak ada hal yang Allah halalkan yang lebih Dia cintai daripada pernikahan. Dan tidak ada hal yang Allah halalkan yang lebih Dia benci daripada perceraian.”

Baca Juga: Pengertian Perceraian, Hukum, dan Bentuk-Bentuknya Sesuai dengan Pandangan Islam

Pada hakikatnya, perceraian tidak dapat terjadi jika syarat perceraian dalam Islam masih belum terpenuhi oleh kedua pihak. Lantas, apa saja syarat-syarat tersebut?

1). Adanya Ucapan Talak dari Suami terhadap Istri

Proses perceraian umumnya dimulai dengan tahap menjatuhkan talak. Talak hanya bisa dilakukan oleh suami atau pihak laki-laki yang merupakan suami sah baik di mata agama maupun hukum.

Seorang suami boleh menjatuhkan talak apabila ia meragukan kebersihan tingkah laku istrinya. Selain itu, tanpa adanya ucapan talak, maka perceraian tidak akan pernah terjadi.

2). Tidak Diucapkan dalam Kondisi Mabuk

Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu pernah meriwayatkan, ia berkata:

“Setiap talak itu boleh (sah) selain talak yang dilakukan oleh orang yang mabuk atau orang yang gila.” (HR. Sa’id bin Manshur 1112, ‘Abdur Rozaq 12308, Ibnu Abi Syaibah 5/39, Al Baihaqi 7/359).

Ya, sesuai bunyi hadis diatas, syarat perceraian dalam Islam selanjutnya adalah, talak harus diucapkan dalam keadaan sadar. Alias, tidak sah ucapan talak bila dilontarkan saat kondisi mabuk atau gila.

Karena pada hakikatnya, mabuk adalah suatu kondisi di mana seseorang jauh dari tingkat kesadarannya. Sehingga kita tidak benar-benar mengetahui apakah ucapan tersebut adalah sebuah kebenaran, atau sekedar bualan belaka.

3). Tidak Mendapat Paksaan dari Pihak Manapun

Perceraian memang merupakan suatu keputusan yang berat, ditambah adanya beberapa faktor sehingga menyebabkan kandasnya hubungan seseorang. Namun yang perlu diperhatikan disini ialah, syarat perceraian dalam Islam yaitu tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Karena jika terdapat unsur paksaan dalam sebuah perceraian, maka perbuatan tersebut dianggap gugur. Sebagaimana hadis riwayat Ibnu Majah berikut:

“Sesungguhnya Allah menggugurkan (pahala atau dosa) atas umatku dalam beberapa perbuatan yang dilakukan karena kesalahan, lupa, dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah).

4). Tidak Diucapkan dalam Keadaan Marah

Dalam ikatan rumah tangga, terkadang terjadi suatu kejadian yang menyakitkan hati. Seperti berkhianatnya pasangan atau perasaan yang dibohongi, maka sudah sewajarnya bila bersikap marah, sebab itu adalah sifat manusiawi.

Akan tetapi jika kemarahan sudah memuncak, kemudian Anda mengucapkan kalimat talak, maka ucapan talak tersebut tidak akan berlaku. Sebab, salah satu syarat perceraian dalam Islam adalah, talak tidak boleh diucapkan jika diliputi rasa amarah.

5). Keputusan yang Diambil oleh Kedua Belah Pihak

Dan syarat perceraian yang terakhir adalah, keputusan diambil oleh kedua belah pihak tanpa ada campur tangan orang lain. Pernikahan merupakan sebuah ikatan yang dimulai antara seorang suami dan istri.

Maka dalam menyelesaikan masalah pun, harus dituntaskan oleh mereka berdua. Karena jika Semakin banyak pihak yang terlibat, maka kepentingan didalamnya juga akan semakin banyak.

Setiap pasangan manapun tentu saja menginginkan sebuah hubungan yang awet hingga maut memisahkan mereka. Semoga kita semua bisa menjalin hubungan yang langgeng bersama dengan pasangan sah kita. Dan itulah artikel seputar syarat perceraian dalam Islam, semoga bermanfaat.

Tinggalkan komentar