Hukum dan Ketentuan Masa Iddah Wanita yang Harus Kamu Tahu!

Masa Iddah Wanita – Adalah hukum salah satu larangan agar tidak boleh menikah dulu sebelum masa iddah selesai. Dalam hukum atau aturan Islam, masa iddah adalah waktu untuk menunggu sebelum menikah kembali setelah dirinya ditinggal meninggal atau bercerai oleh suami.

Melansir dari NU Online perihal mengenai ini oleh Syekh Abu Bakar ibn Muhammad Al-Husaini dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar yang berbunyi,

الْعدة اسْم لمُدَّة مَعْدُودَة تَتَرَبَّص فِيهَا الْمَرْأَة ليعرف بَرَاءَة رَحمهَا وَذَلِكَ يحصل بِالْولادَةِ تَارَة وبالأشهر أَو الْأَقْرَاء

Artinya: “Idah adalah nama masa tunggu tertentu bagi seorang wanita guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru’ (masa suci).”

Terkhusus pada kasus perceraian talak 1, masa iddah ini ditujukan untuk waktu pasutri agar memikirkan kembali untuk rujuk atau tidak.

Sedangkan untuk perempuan yang ditinggal wafat oleh pasangannya, waktu masa iddah wanita tersebut ditujukan untuk menahan diri dari menerima lamaran dari pria lain.

Baca Juga: Pengertian Perceraian, Hukum, dan Bentuk-Bentuknya Sesuai dengan Pandangan Islam

Ketentuan Masa Iddah

Waktu masa iddah wanita juga berbeda-beda, tergantung kondisi dan talak yang diterima oleh wanita tersebut.

Pada masa iddah ini juga ada sejumlah hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pihak, baik itu suami maupun istri. Apa saja sih hak dan kewajiban wanita saat masa iddah ini?

Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb mengatakan:
“Perempuan yang beridah dari talak raj‘i (bisa dirujuk), wajib diberi tempat tinggal dan nafkah. Sedangkan perempuan yang ditalak ba’in, wajib diberi tempat tinggal tanpa nafkah kecuali sedang hamil. Kemudian perempuan yang ditinggal wafat suaminya wajib ber-ihdad, dalam arti tidak berdandan dan tidak menggunakan wewangian. Selain itu, perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan putus dari pernikahan wajib menetap di rumah kecuali karena kebutuhan,” (Al-Ghâyah wa al-Taqrîb, terbitan Alam al-Kutub, hal. 35).

Hak Selama Masa Iddah Wanita

Melansir dari NU Online, penjelasan dari kitab Fathul Qarib dari Syekh Muhammad ibn Qasim terdapat beberapa kesimpulan tentang hak dan kewajiban wanita saat masa iddah, adalah:

1. Wanita dalam masa iddah dari Talak Raj’i

Pada talak raj’i ini adalah talak yang masih bisa dirujuk dan masih berstatus sebagai istri. Sang suami bisa rujuk kapan saja selama masa iddah, dengan tanpa melalui akad yang baru dan tanpa pula melalui ridho dari istri.

Dan istri mendapatkan berhak tempat tinggal, pakaian, nafkah, serta biaya hidup lainnya dari sang mantan suami. Itu semua adalah hak wanita, kecuali wanita tersebut durhaka (nusyuz) sebelum diceraikan.

Hal itu berdasarkan firman Allah SWT:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرً

“Yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa ṭalliqụhunna li’iddatihinna wa aḥṣul-‘iddah,

wattaqullāha rabbakum, lā tukhrijụhunna mim buyụtihinna wa lā yakhrujna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa tilka ḥudụdullāh, wa may yata’adda ḥudụdallāhi fa qad ẓalama nafsah, lā tadrī la’allallāha yuḥdiṡu ba’da żālika amrā.”

Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru,” (Q.S At-Talaq Ayat 1).

Dan juga sabda Rasulullah SAW:
“Perempuan beridah yang bisa dirujuk oleh (mantan) suaminya berhak mendapat kediaman dan nafkah darinya,” (Syekh Abu Syuja, al-Ghâyah wa al-Taqrîb, terbitan Alam al-Kutub, hal. 35).

2. Masa Iddah Wanita dari Talak Ba’in

Baik karena talak tiga, fasakh, atau khulu’ dna tidak dalam keadaan hamil, wanita berhak mendapatkan tempat tinggal saja tanpa mendapatkan nafkah.

Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT :

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS At Talaq: 6).

Sebagaimana didukung pula dalam hadis lainnya mengenai kisah Fathimah binti Qois RA ketika diceraikan oleh suaminya, kemudian Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada nafkah untukmu kecuali jika engkau dalam keadaan hamil,” (HR. Abu Daud no. 2290).

3. Masa Iddah Wanita dari Talak Ba’in dan dalam keadaan hamil

Kasus seperti ini, wanita tersebut berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal saja, namun tidak berhak atas biaya yang lainnya.

Namun ada perbedaan pendapat apakah nafkah tersebut gugur karena nusyuz atau tidaknya. Namun, ada dalil yang menerangkan hal ini.

Dari Al Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al Kudri, dia berkata:

“Dia datang kepada Rasulullah SAW meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di Bani Khudrah karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al Qadum dia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya.”

Dia berkata, “Aku meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk kembali kepada keluargaku karena suamiku tidak meninggalkan rumah dan harta untukku,”

Ia berkata, “Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku dan memerintahkan agar aku datang.”

Kemudian beliau berkata, “Apa yang tadi engkau katakan?”

Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah saya sebutkan, mengenai keadaan suamiku.

Kemudian beliau bersabda, “Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa idahmu.”

Dia berkata, “Aku melewati masa idah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari,” (HR. Abu Daud no. 2300, At Tirmidzi no. 1204).

Baca Juga: 5 Syarat Perceraian dalam Islam yang Harus Anda Ketahui!

4. Masa Iddah Wanita yang Ditinggal Wafat Suaminya

Dalam masa iddah ini perempuan tidak berhak mendapatkan nafkah walaupun dalam keadaan hamil, karena perempuan tersebut ditinggal wafat oleh sang suami.

Dan tidak ada kewajiban dari keluarga sang suami untuk menafkahi istrinya yang ditinggal tersebut.

Larangan Wanita Selama Masa Iddah

  1. Tidak boleh berdandan
  2. Tidak boleh keluar rumah kecuali urusan yang penting
  3. Tidak boleh menikah dulu

Demikianlah artikel yang bisa penulis tulis pada kesempatan hari ini mengenai “Hukum dan Ketentuan Masa Iddah Wanita”, semoga bermanfaat untuk umat dan bangsa.

Satu pemikiran pada “Hukum dan Ketentuan Masa Iddah Wanita yang Harus Kamu Tahu!”

Tinggalkan komentar