Pengertian Zakat

Pengertian Zakat dan Macam-macamnya yang Perlu Anda Ketahui

Sebagai umat muslim kita wajib mengetahui mengenai pengertian zakat dan macam-macamnya. Karena zakat sendiri merupakan salah satu rukun islam yang ketiga, oleh karena itu, kita wajib memahami serta mengamalkannya.

Zakat menurut bahasa memiliki arti tumbuh, subur, berkembang, atau bertambah. Sedangkan menurut istilah, zakat merupakan suatu pengambilan tertentu, dari harta dan sifat-sifat tertentu, dan diberikan pada golongan orang-orang tertentu.

Karena merupakan salah satu rukun islam, maka dari itu zakat menjadi salah satu unsur dalam penegakkan syariat islam. Dalam kitab Al-Quran, Kata zakat sendiri disebutkan sebanyak 30 kali serta 27 diantaranya disetarakan dengan shalat.

Salah satu ayat yang menganjurkan kita untuk berzakat tertulis dalam Al-Quran surat Al-Baqarah[2]:267 sebagai berikut.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Artinya,”Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagain dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu.

Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya.” QS. Al-Baqarah[2]:267.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Golongan yang Berhak Menerima Zakat serta Alasannya

Berikut Pengertian Zakat Nafs (Jiwa)

Pada dasarnya, zakat dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zakat Nafs (Jiwa) serta Zakat Maal (Harta). Zakat Nafs atau yang lebih sering kita kenal sebagai zakat Fitrah, merupakan zakat yang seluruh umat muslim keluarkan menjelang Idul Fitri di bulan Ramadhan.

Besar zakat yang dikeluarkan ini setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok dari daerah bersangkutan. Contohnya seperti beras, gandum, dan sejenisnya. Namun, kita juga bisa mengganti makanan tersebut dengan sejumlah uang.

Jumlah uang yang wajib dibayarkan harus sesuai dengan harga makanan pokok tersebut. Kemudian dikalikan besaran zakatnya yakni 3,5 liter atau seberat 2,5 kilogram. Tujuan dari ditunaikannya zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan menyucikan hati manusia.

Anjuran dalam menunaikan zakat fitrah, tertulis dalam QS. At-Taubah:103, berikut bunyi ayatnya.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya, “Ambilah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah:103).

Berikut Pengertian Zakat Maal (Harta)

Kemudian, jenis berikutnya adalah zakat maal. Seorang muslim wajib mengeluarkan hartanya apabila telah mencapai sesuai dengan Nisab dan Haulnya. Nisab sendiri merupakan jumlah minimum harta yang dikategorikan sebagai harta wajib zakat.

Sedangkan Haul merupakan masa kepemilikan harta yang sudah berlalu selama 12 bulan Qomariyah/tahun Hijriyah. Secara rinci, pengertian zakat Maal ialah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim apabila nisab dan haulnya telah sesuai.

Perintah melaksanakan zakat maal sendiri, sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat adz-Dzariyat ayat 19, berikut ayatnya.

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

Artinya,”Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta”. Ayat diatas menjelaskan bahwa pada sebagian harta yang kita miliki, terdapat hak yang merupakan bagian orang lain.

Tidak ada waktu tertentu dalam mengeluarkan zakat ini, apabila syarat telah terpenuhi, maka seseorang bisa melakukannya kapan saja. Dan dari zakat ini, melahirkan berbagai jenis zakat maal lainnya. Diantaranya ialah zakat penghasilan, pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, hasil temuan, hasil ternak, tabungan, emas dan perak, serta lain sebagainya.

Baca Juga: 3 Tahapan Sejarah Kewajiban Berzakat

Pengertian Zakat

Berikut Pengertian Zakat Turunan dari Zakat Maal

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada beberapa turunan dari zakat maal yang juga wajib Anda ketahui. Karena beragamnya profesi yang ada, maka beragam pula metode zakat maal. Berikut jenis-jenis pengertian zakat turunan beserta pengertiannya.

1.) Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau dikenal juga dengan nama Zakat Profesi, merupakan turunan dari zakat maal. Zakat ini dikeluarkan dari hasil pendapatan atau penghasilan rutin seseorang dari pekerjaan yang tidak menyalahi aturan syariah

2.) Zakat Pertanian

Zakat Pertanian merupakan zakat yang dikeluarkan apabila hasil panen telah tiba dan telah mencapai nisab. Zakat pertanian berlaku bagi segala jenis tanaman pangan yang menjadi makanan pokok dari suatu daerah tertentu.

3.) Zakat Perniagaan

Pengertian zakat Perniagaan atau Perdagangan adalah harta yang dikeluarkan dari harta niaga. Sementara pengertian harta niaga sendiri ialah harta atau aset yang diperjualbelikan demi mendapat profit atau keuntungan.

4.) Zakat Hasil Laut

Zakat Hasil Laut dikeluarkan apabila seorang nelayan atau suatu perusahaan yang bekerja dalam pengolahan hasil laut, telah menjual hasil dari pekerjaannya. Besar zakat yang dikeluarkan sama dengan zakat niaga, yakni sebesar 2,5%.

5.) Zakat Pertambangan

Zakat pertambangan dikeluarkan dari setiap barang hasil penambangan. Hasil pertambangan yang digali harus memenuhi nisab. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah bersabda, pada ‘’rikaz’’ harta galian, zakatnya seperlima (20%).

6.) Zakat Hasil Temuan

Pengertian zakat barang temuan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari barang yang ditemukan serta terpendam di dalam tanah, atau biasa kita sebut dengan harta karun. Harta yang terpendam merupakan sebuah peninggalan dari bangsa di masa lalu.

7.) Zakat Hasil Ternak

Salah satu turunan zakat maal lainnya yaitu zakat hasil ternak. Beberapa hewan tersebut meliputi hasil dari hewan pertenakan, seperti sapi, unta, kambing, domba, unggas, dan sebagainya. Hitungan zakat untuk setiap kategori hewan ternak berbeda-beda.

8.) Zakat Tabungan

Zakat Tabungan dikeluarkan apabila jumlah tabungan kita telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Hasil zakat yang dikeluarkan yakni berupa harta, bisa itu berupa uang emas maupun perak.

9.) Zakat Emas dan Perak

Zakat emas dan perak wajib dibayarkan apabila oleh seorang muslim apabila jumlahnya telah mencapai nisab serta memenuhi syarat haul. Untuk hitungannya adalah sebagai berikut, nisab emas sebesar 20 dinar emas (setara 85 gram), nisab perak yaitu 595 gram.

Baca Juga: Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Orang Tua? Begini Penjelasannya!

Sebagai umat muslim, sudah sewajibnya kita mengeluarkan zakat, karena hal tersebut merupakan bagian dari rukun islam. Dengan mengetahui pengertian zakat diatas, oleh karena itu mari kita mengamalkan perintah berzakat di Yayasan Senyum Mandiri.

Tinggalkan komentar