Bolehkah Memberikan Zakat Kepada Orang Tua? Begini Penjelasannya!

Pertanyaan seputar bolehkah memberikan zakat kepada orang tua, kerap sering dipertanyakan oleh sebagian orang. Sebab, kriteria orang yang berhak diberikan zakat sejatinya telah Allah SWT sebut dalam QS at-Taubah ayat 60,

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Terjemahan, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Zakat kepada Orang Tua? Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Berdasarkan ayat diatas, kategori orang yang berhak menerima zakat terdiri dari delapan golongan. Delapan golongan tersebut, berhak menerima zakat baik itu zakat Fitrah, maupun zakat Maal (Harta).

Delapan golongan itu diantaranya, orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, Riqab atau memerdekakan budak. Selanjutnya terdapat Gharim (Orang yang memiliki hutang), Sabilillah (Orang yang berjalan di jalan Allah), dan Ibnu Sabil (sedang dalam perjalanan).

Bolehkah Zakat kepada Orang Tua?

Kembali pada bahasan, Hal yang dipertanyakan adalah, bolehkah orang tua kita menjadi target penerima zakat? Para ulama memberikan pendapat yang berbeda mengenai hal itu.

Sebagian ulama melarang memberikan zakat kepada orang tua serta anak keturunan. Sedangkan, memberikan zakat kepada kerabat, selain dari tanggungan nafkah kita, maka para ulama membolehkan selama mereka termasuk kategori penerima zakat.

Namun, jika mereka tidak termasuk golongan yang berhak menerima zakat, atau mereka masih mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, maka mereka tidak berhak menerima zakat.

Baca Juga: 3 Tahapan Sejarah Kewajiban Berzakat

Alasan mengapa Zakat kepada Orang Tua tidak Diperbolehkan

Memberikan zakat, baik itu kepada orang tua, ataupun anak turunan hukumnya dilarang. Sebab, selain dari mereka tidak termasuk dalam kategori penerima zakat, mereka juga berada dalam tanggungan nafkah kita.

Terlebih, alasan pelarangan zakat kepada orang tua disebabkan oleh dua hal. Pertama, kebutuhan hidup mereka sudah tercukupi melalui nafkah kita. Kedua, dengan memberikan zakat pada orang tua maupun anak, maka akan memberikan keuntungan bagi kita.

Yakni, terhindarnya kewajiban menafkahi pada orang tua atau anaknya.

Dasar Hukum tidak diperbolehkannya Zakat kepada Orang Tua

Penjelasan mengenai hal diatas, telah tercantum dalam kitab Al-Majmu’ ala Syahril Muhadzab sebagai berikut;

“Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir. Sebab bagian tersebut hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan, dan tidak ada kebutuhan bagi para kerabat yang telah wajib dinafkahi.

Para ashab berkata, ‘Tidak boleh bagi seseorang untuk memberikan zakat pada anaknya dan juga tidak pada orang tuanya yang wajib untuk dinafkahi, dari bagian orang fakir miskin karena dua alasan.

Pertama, dia tercukupi dengan nafkah. Kedua, dengan memberikan zakat pada orang tua atau anak akan menarik kemanfaatan pada muzakki, yakni tercegahnya kewajiban nafkah pada orang tua atau anaknya.”

Biarlah orang tua dan anak menjadi tanggungan kita, sebab hal itu memang sudah seharusnya. Sebaliknya, daripada memberikan zakat kepada orang tua, lebih baik memberikannya pada Mustahik, karena lebih dianjurkan.

Tinggalkan komentar