Pengertian Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Pengertian Zakat Penghasilan serta Bagaimana Cara Menghitungnya

Zakat Penghasilan atau juga kerap disebut dengan Zakat Profesi, merupakan turunan dari Zakat Maal (Harta). Tidak seperti Zakat Fitrah yang dikeluarkan dalam satu tahun sekali, zakat profesi dapat dibayarkan kapan saja, baik perbulan atau pertahun.

Harta yang mesti dibayarkan pada zakat profesi harus sudah mencapai nisab (batas minimum). Hasil profesi merupakan sumber penghasilan atau pendapatan dari berbagai profesi di masa kini, seperti pegawai negeri, swasta, dan lain sebagainya.

Para ahli fikih sepakat, bahwa hasil profesi merupakan bagian dari harta yang mesti dibayarkan melalui zakat penghasilan. Karena pada hakikatnya, zakat merupakan secuil potongan dari harta orang kaya yang kemudian dibagikan kepada orang miskin.

Namun, apabila hasil dari profesi seseorang hanya bisa menutupi kebutuhan sendiri dan keluarganya, menjadi mustahiq (penerima zakat) lebih pantas baginya. Tetapi, apabila penghasilannya tidak seberapa, maka ia belum terbebani kewajiban berzakat.

Dasar Hukum Diberlakukannya Zakat Penghasilan atau Profesi

Banyak sekali ayat-ayat dan hadis yang mendasari dari diberlakukannya zakat profesi. Hukum mengeluarkan zakat penghasilan adalah wajib, sebagaimana firman Allah pada Al-Quran surat adz-Dzariyat[51]:19, seperti berikut ini.

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

Artinya, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian,”. Dari ayat diatas dijelaskan, bahwa dalam harta yang kita miliki, terdapat hak bagi mereka yang membutuhkan.

Baca Juga: Ketahuilah 6 Syarat Wajib Zakat Maal Berikut!

Kemudian dasar hukum dianjurkannya zakat penghasilan lainnya, tertuang dalam Al-Quran surat Al-hadid[57]:7, berikut bunyi ayatnya.

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ

Artinya, “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah).

Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar.” Pada ayat tersebut Allah memerintahkan kita untuk menginfakkan sebagian harta kita dengan cara menunaikan zakat penghasilan.

Selain itu, terdapat ancaman bagi orang yang enggan membayar zakat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut. “Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan.” (HR. Tabrani).

Berikut Cara Menghitung Zakat Penghasilan serta Nisabnya

Hukum dari zakat profesi adalah wajib bagi yang Nisabnya telah terpenuhi. Maka dari itu, bagi umat muslim yang memiliki penghasilan tahunan sebesar 85 gram emas, maka ia wajib membayar zakat.

Akan tetapi, seberapa banyak nilai dari 85 gram emas? Misalnya, apabila harga emas saat ini berada pada posisi Rp. 860.000 per gram, maka dapat disimpulkan bahwa nisab zakat penghasilan tersebut sebesar Rp. 73 juta 100 ribu.

Oleh karena itu, apabila total penghasilan tahunan telah menyentuh angka diatas, atau bahkan lebih, maka wajib membayar zakat profesi atau penghasilan. Anda juga bisa menunaikan zakat tiap bulannya apabila sudah mengetahui nisab dari pendapatan Anda.

Kemudian, berapa persen penghasilan yang harus dikeluarkan untuk menunaikan zakat profesi? Zakat profesi ditunaikan sebesar 2,5% dari total jumlah penghasilan tiap bulannya.

Contohnya, Ibu Sri memiliki pendapat dari hasil pekerjaan utamanya yakni sebesar 9 juta, dan dari pekerjaan sampingannya sebesar 2 juta. Maka, Ibu Sri wajib membayar zakat penghasilan sebesar 275 ribu rupiah tiap bulannya.

Hal ini berlaku, karena total pendapatan Ibu Sri dalam setahun sebesar 132 juta rupiah. Maka nisabnya telah terpenuhi dan ia wajib menunaikan zakat profesi.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Profesi?

Tidak sembarang orang dapat menerima hasil zakat profesi, terdapat golongan-golongan tertentu yang berhak mendapatkannya. Sebagaimana firman Allah pada surat At-Taubah ayat 60 berikut.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya,” Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.” QS. At-Taubah ayat 60.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Mal, Pengertian, serta Doa Ketika Mengeluarkannya

Bagi seorang muslim, apabila total penghasilan tahunan kita telah mencapai nisab yang sudah ditentukan, maka sudah sewajibnya menunaikan zakat. Mari kita tunaikan zakat penghasilan di Yayasan Senyum Mandiri demi menjalankan perintah Allah SWT.

2 pemikiran pada “Pengertian Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya”

Tinggalkan komentar