Ini Ketentuan Pembagian Daging Qurban yang Sesuai dengan Syariat!

Pembagian Daging Qurban – Idul adha di peringati sebagai hari untuk berqurban. Seluruh umat muslim di dunia, merayakan hari raya idul adha dengan meneladani peristiwa besar yang menimpa Nabi Ibrahim AS.  dan putranya, Nabi Ismail AS. yakni qurban.

Hukum qurban di Indonesia adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat di anjurkan) atau juga sunnah kafiyah. Sunnah kafiyah yang di maksud disini, yakni sunnah yang apabila sebagian telah melaksanakan, maka sebagian yang lain tidak perlu melaksanakan karena telah di wakilkan.

Ketentuan Pembagian Daging Qurban

Dilansir dari bmh.or.id, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan dalam proses pembagian daging qurban. Karena ada kriteria tertentu bagi orang yang berhak untuk mendapatkan daging qurban.

Apa saja ketentuan dari pembagian daging qurban dan siapa saja yang berhak untuk mendapatkan daging qurban? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

  1. Pembagian daging qurban harus dalam keadaan yang belum di masak atau masih mentah

Daging yang diberikan kepada fakir, miskin, dhuafa atau seseorang yang memenuhi syarat mendapatkannya. Harus dalam bentuk daging yang belum di masak atau mentah, sehingga dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan mereka masing – masing.

  1. Jumlah Daging yang di bagikan qurban harus adil dan sesuai

Menurut Al-Buhuti, yaitu seorang ulama madzhab Hambali, jumlah pembagian daging urban yang layak dibagikan adalah 1 kg. Hitungan jumlah 1 kg daging qurban sudah masuk dalam hitungan sedekah. Sehingga jumlah daging kurban yang dibagikan kepada mereka yang masuk dalam kriteria penerima harus bisa dipenuhi.

Baca Juga: Ketahuilah Tata Cara Qurban beserta Proses Penyembelihannya

  1. Orang yang berhak menerima daging qurban

Pembagian daging qurban ini di peruntukkan bagi orang yang memenuhi kriteria di bawah ini

  • Fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  • Miskin, yakni orang yang mampu bekerja dan berusaha, tetapi tidak mampu mencukupi setengah dari kebutuhannya.
  • Dhuafa, yaitu orang atau sekelompok orang yang hidup dalam penderitaan atau kesengsaraan. Orang-orang yang termasuk dalam kaum dhuafa adalah orang yang lemah, baik lemah secara ekonomi maupun sosial.
  • Shohibul qurban atau orang yang berqurban.
  • Keluarga, kerabat, teman maupun tetangga.

Dari beberapa golongan di atas yang paling diutamakan adalah fakir, miskin dan dhuafa. Karena merekalah yang lebih membutuhkan daging qurban. Seperti dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 36.

Dan unta-unta itu Kami jadikan untuk-mu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.”

  1. Jenis Hewan Qurban

Hewan yang akan diqurbankan haruslah sesuai dengan ketentuan dalam ajaran Islam. Diamana, hanya terdapat beberapa hewan tertentu yang diperbolehkan untuk menjadi hewan qurban. Hewan tersebut adalah sapi, kerbau, kambing, unta, atau domba.

Adapun syarat yang harus dipenuhi dari hewan qurban yaitu,

  • Unta: minimal 5 tahun dan boleh lebih.
  • Sapi atau kerbau: minimal 2 tahun
  • Domba atau kambing: minimal berusia 1 tahun atau sudah berganti giginya.
  1. Cara pembagian daging qurban

Dalam pembagian daging qurban, tak hanya dapat di konsumsi oleh pequrban saja. Namun orang lain juga berhak mendapatkannya. Untuk fakir, miskin, dan dhuafa harus lebih di utamakan. Karena hal tersebut merupakan perintah dari Allah SWT.

Di bawah ini bagian yang mesti di dapat oleh orang yang berhak menerima qurban, yakni:

  • Sepertiga untuk shohibul qurban dan keluarga.
  • Sepertiga untuk fakir, miskin, dan dhuafa.
  • Sepertiga untuk kerabat, teman dan tetangga.

Sedikit menilik ke belakang, terdapat peristiwa penting yang dalam sejarahnya di kisahkan, bahwa Nabi Ibrahim AS. sangat mencintai puteranya, yakni Nabi Ismail AS. Hingga pada suatu ketika Allah SWT menguji Nabi Ibrahim Pada kecintaannya tersebut, untuk kemudian di qurbankan sebagai wujud ketaatan terhadap perintah Allah SWT.

Jika ‘Ismail’-nya Nabi Ibrahim adalah anak kandungnya sendiri, maka‘Ismail-ismail’ kita saat ini boleh jadi berupa harta, tahta, dan hal duniawi lain yang saat ini kita cintai. Tak sedikit orang yang merasa memiliki hingga akhirnya berbuai dan larut dalam dunia yang fana, tanpa menyadari bahwa hal-hal yang dimaksud tadi hanyalah sebuah titipan.

Baca juga: Apakah Boleh Qurban Online? Berikut Menurut Pandangan Ulama

Segera tunaikan qurban terbaikmu di Yayasan Senyum Mandiri. Bersama qurbanmu, menghadirkan kebahagiaan bagi kaum yang lebih membutuhkan.

Info lebih lengkapnya kamu bisa klik disini.

Tinggalkan komentar