Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa yang Benar Menurut Islam?

Membayar hutang puasa merupakan perkara wajib apabila memang ada hari yang bolong saat melaksanakan puasa Ramadhan. Sebab, tidak lama lagi, seluruh umat muslim di dunia akan memasuki bulan Suci Ramadhan.

Ketika bulan Ramadhan tiba, tentunya ada saja uzur (halangan) yang menyebabkan kita tidak bisa melaksanakan puasa. Mungkin itu sakit, menstruasi bagi perempuan, sedang dalam perjalanan, dan lain sebagainya.

Puasa sendiri sudah menjadi ibadah wajib yang telah Rasulullah SAW contohkan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Maka dari itu, membayar hutang puasa wajib hukumnya sebagai bentuk ketaatan kita juga.

Dasar Hukum Kewajiban Melaksanakan Puasa

Ibadah puasa merupakan rukun islam yang kelima dan menunaikannya sudah menjadi kewajiban bagi setiap umat Muslim tanpa terkecuali. Syarat sah puasa yaitu baligh atau bagi laki-laki telah mimpi basah dan perempuan sudah haid.

Syarat selanjutnya, mesti berakal sehat, sanggup melaksanakan ibadah puasa, dan mengetahui kapan serta tata cara dilaksanakannya puasa itu sendiri.

Allah SWT juga memberikan rukhsah (keringanan) bagi orang yang tidak sempat melaksanakan puasa dikarenakan uzur. Oleh karenanya, kita mesti tahu cara membayar hutang puasa.

Kewajiban menunaikan puasa telah Allah SWT perintahkan dalam QS al Baqarah ayat 183,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”

Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa?

Apabila seseorang tidak bisa melakukan ibadah puasa Ramadhan, maka ia wajib mengganti atau membayarnya pada hari lain di luar bulan Ramadhan. Mengganti puasa juga dapat disebut dengan istilah “Qadha.”

Membayar hutang puasa, bisa dilakukan baik secara berurutan maupun secara acak. Sebagaimana hadis Rasul berikut,

“Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR Daruquthni dari Ibnu’ Umar).

Dan batas waktunya sangat panjang, yakni selama satu tahun penuh hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan berikutnya. Dari Abu Salamah, ia mendengar Aisyah Ra berkata,

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari. No: 1950; Muslim. No: 1146)

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Arab dan Terjemahan, serta Keutamaannya!

Melaksanakan Puasa Qadha sebagai Cara Membayar Hutang Puasa

Mengganti puasa Ramadhan sebaiknya harus segera dilakukan tanpa perlu ditunda-tunda. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS Al-Mu’minun ayat 61,

اُولٰۤىِٕكَ يُسَارِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَهُمْ لَهَا سٰبِقُوْنَ

Artinya, “mereka itu bersegera dalam kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya.”

Kita membayar hutang puasa, sebanyak waktu yang ditinggalkan saat bulan Ramadhan. Seperti terjemahan dari QS al-Baqarah ayat 185 berikut, “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”

Bacaan niat qadha puasa wajib dibaca di malam hari (sebelum shubuh) seperti halnya ibadah puasa Ramadhan. Berbeda dengan puasa sunnah yang niatnya boleh dibacakan di pagi hari.

Dari Hafsah Ummul Mukminim Ra, bahwa Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud. No: 2454; Tirmidzi. No: 730; An-Nasai. No: 2333; dan Ibnu Majah. No: 1700).

Membayar Hutang Puasa dengan Melaksanakan Puasa Qadha

Pelaksanaan puasa Qadha pada dasarnya sama seperti puasa pada umumnya, yaitu membaca niat, menahan lapar dan dahaga. Dan menahan dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa itu sendiri. Berikut bacaan niat puasa Qadha:

“Nawaitu shauma ghadin an qadaa’in fardho Romadhona lillahi ta’alaa.”

Artinya, “Saya berniat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadhan karena Allah Ta’alaa.”

Walau boleh dilakukan di hari kapan saja, tetapi kita juga perlu mengetahui hari-hari apa saja yang dilarang untuk melakukan ibadah puasa Qadha.  Hari-harinya yakni pada, Idul Fitri, Idul Adha, serta Hari Tasyrik (tanggal 11-13 bulan Dzulhijjah).

Baca Juga: Keutamaan Puasa Syawal yang Jarang Diketahui Umat Islam

Cara Membayar Hutang Puasa dengan Membayar Fidyah

Jika seseorang merasa berat untuk mengganti hutang puasa dengan melaksanakan ibadah puasa lagi. Maka seseorang dapat mengganti puasa Ramadhan dengan cara membayar Fidyah.

Cara membayar hutang puasa melalui fidyah cukup mudah. Seseorang hanya perlu memberi makan kepada orang miskin. Adapun jumlah orang yang diberi makanan harus sesuai dengan jumlah waktu puasa yang ditinggalkan.

Ketentuan membayar fidyah telah Allah SWT jelaskan dalam penggalan surat al-Baqarah ayat 184 berikut,

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya, “…Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Membayar hutang puasa melalui fidyah tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang. Terdapat kategori orang-orang yang diperbolehkan, bahkan diwajibkan untuk membayar fidyah, berikut diantaranya:

  • Seseorang yang mengalami sakit parah dan diperkirakan mustahil dapat sembuh lagi. Maka wajib membayar fidyah.
  • Golongan orang tua usia lanjut (lansia) yang rentan sakit-sakitan maka ia tidak perlu meng-qadha puasa, melainkan diwajibkan membayar fidyah.
  • Ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak meng-qadha puasa, namun wajib membayar fidyah.
  • Seseorang yang meninggal dengan membawa hutang puasa. Maka pihak keluarga yang masih hidup, hendaknya membayarkan fidyah atas nama almarhum/almarhumah sebanyak waktu yang ditinggalkannya.

Menunaikan puasa adalah kewajiban bagi yang telah memenuhi syarat. Namun, Allah SWT berikan keringanan bagi orang yang tidak bisa melaksanakannya. Yakni, dengan melaksanakan puasa Qadha dan membayar hutang puasa melalui fidyah.

Tinggalkan komentar