Ketahuilah Rukun dan Syarat Sah Nikah dalam Islam Berikut!

Dalam ajaran Islam, suatu pernikahan akan sah hukumnya apabila rukun dan syarat sah nikah telah terpenuhi. Sebaliknya, apabila satu satunya tidak ada, maka pernikahannya dianggap tidak sah di mata agama.

Hukum melaksanakan pernikahan adalah sunah, karena sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Hukum nikah ialah sunah bagi seseorang yang dirasa mampu untuk melaksanakannya. Sebagaimana hadis riwayat Al-Bukhari nomor 4779 berikut,

“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”

Dasar Hukum Anjuran Menikah dalam Al-Qur’an

Kita mesti mengetahui rukun dan syarat sah nikah. Sebab, anjuran untuk melaksanakan pernikahan, juga telah tercantum dalam beberapa ayat di Al-Qur’an. Salah satunya dalam QS an-Nur ayat 32,

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya, “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”

Baca Juga: Muslimah Wajib Tahu! Berikut ini Kewajiban Istri Terhadap Suami

Rukun dan Syarat Sah Nikah, Berikut 5 Rukun Nikah

Seperti bentuk ibadah lainnya, pernikahan juga memiliki rukunnya tersendiri. Lalu apa saja rukun nikah?

1.) Terdapat calon mempelai laki-laki

Rukun nikah pertama ialah, harus ada calon mempelai laki-laki. Pernikahan dimulai pada saat akad diberlangsungkan.

2.) Terdapat calon mempelai perempuan

Rukun nikah berikutnya adalah, terdapat calon mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi. Dilarang untuk mempersunting wanita yang haram untuk dinikahi. Seperti adanya pertalian darah, hubungan persusuan (satu asi), atau hubungan kemertuaan.

3.) Wali nikah perempuan

Hadirnya wali nikah perempuan menjadi rukun dan syarat sah nikah berikutnya. Wali perempuan diantaranya ialah ayah, kakek, saudara laki-laki kandung (kakak/adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah, atau anak laki-laki dari saudara kandung ayah.

4.) Dihadiri saksi nikah

Nikah dapat dianggap tidak sah bila tidak dihadiri oleh saksi nikah. Syarat menjadi saksi nikah diantaranya, Islam, baligh, berakal, lelaki, merdeka, dan adil. Dua orang saksi dapat dicetus bisa dari keluarga, tetangga, atau orang lain yang dapat dipercaya menjadi saksi.

5.) Ijab dan Qabul

Lalu, rukun dan syarat sah nikah terakhir yakni, adanya ijab dan qabul. Ijab dan qabul merupakan bentuk janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, saksi, serta wali.

Saat kalimat “Saya terima nikahnya” diucapkan, maka seketika itu juga mempelai laki-laki serta mempelai perempuan telah sah untuk menjadi sepasang suami istri.

Rukun dan Syarat Sah Nikah, Berikut Syarat Sah Nikah

Selain rukun nikah, pernikahan pun mempunyai syarat sah agar prosesnya dianggap sah. Lalu apa saja syarat sah nikah?

1.) Beragama Islam

Syarat sah pertama, calon pengantin pria dan wanita harus beragama islam. Tidak sah apabila seorang muslim mempersunting non muslim.

2.) Bukan laki-laki Mahrom bagi calon istri

Rukun dan syarat sah nikah selanjutnya, pernikahan diharamkan jika mempelai perempuan merupakan mahrom pengantin laki-laki dari pihak ayah. Sebelum memperlangsungkan pernikahan, periksa terlebih dahulu riwayat kekeluargaan.

3.) Wali akad nikah

Wali akad nikah dari pengantin perempuan ialah ayah. Namun, jika ayahnya telah tiada, maka bisa digantikan oleh kakeknya. Dalam syariat Islam, wali hakim dapat menjadi wali dalam pernikahan. Meski begitu, memilih wali tidak boleh sembarangan.

Baca Juga: 7 Kewajiban Suami Terhadap Istri, Kamu Wajib Tahu!

4.) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji

“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR Muslim no. 3432)

Berdasarkan hadis riwayat Muslim diatas, orang yang sedang berhaji, maka tidak boleh memperlangsungkan pernikahan.

5.) Tidak adanya keterpaksaan

Rukun dan syarat sah nikah terakhir ialah, pernikahan berlangsung bukan karena paksaan. Melainkan karena keikhlasan dan niat tulus untuk melaksanakan ibadah tersebut.

Melaksanakan pernikahan merupakan suatu ibadah yang mulia. Karena hal tersebut berupa anjuran dari Rasul bahkan Allah SWT. Dan itulah sajian artikel mengenai rukun dan syarat sah nikah dalam ajaran Islam.

Satu pemikiran pada “Ketahuilah Rukun dan Syarat Sah Nikah dalam Islam Berikut!”

Tinggalkan komentar