Hukum Riya dalam Islam, Pengertian, Jenis dan Juga Cara menghindarinya

Setiap umat Islam yang beriman wajib mengetahui pengertian, serta hukum riya dalam Islam. Sebab, riya merupakan perbuatan tercela yang tidak disukai oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Secara garis besar, riya memiliki pengertian yaitu suatu perbuatan amalan baik yang tidak diniatkan kepada Allah SWT. Melainkan bertujuan untuk dipamerkan agar dilihat dan dipuji oleh orang lain.

Meski terdengar sepele, namun Kamu jangan sampai melakukan perbuatan tercela ini. Karena riya dapat menghapus amal baik seseorang dan bisa menimbulkan penyakit hati. Sebagai seorang muslim, tentu kita harus mengenali sifat buruk ini dan berusaha menghindarinya.

Pengertian Riya dalam Islam

Sebelum membahas tentang jenis, cara menghindari, dan hukum riya dalam islam. Ketahuilah terlebih dahulu pengertian riya dalam ajaran islam. Secara bahasa, riya berasal dari kata Arriyaa’u yang berarti memperlihatkan atau pamer.

Sedangkan, riya secara istilah adalah perbuatan tercela yang bertujuan untuk memperlihatkan atau memamerkan perbuatan baik maupun barang tertentu kepada orang lain. Dengan tujuan agar mendapat pujian.

Hukum Riya dalam Islam

Masuk ke topik utama, Allah SWT sejatinya telah melarang umatnya agar tidak berbuat riya. Lantaran perbuatan buruk ini bisa menghapuskan pahala kebaikanmu serta dapat menyakiti perasaan orang lain. Hal ini termaktub dalam QS al-Baqarah ayat 264:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena ria (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS al-Baqarah: 264).

Baca Juga: Cara Menghindari Riya, Penyakit Hati yang Wajib Dihindari

Tidak hanya itu, hukum riya dalam Islam juga terdapat pada sebuah hadis. Hukum perbuatan riya ialah haram dan tergolong sebagai syirik kecil. Berikut bunyi hadisnya:

Dari Mahmud bin Labid, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya yang paling ditakutkan dari apa yang saya takutkan menimpa kalian adalah asy syirkul ashghar (syirik kecil), maka para sahabat bertanya, “apa yang dimaksud dengan asy syirkul ashghar?”

Nabi SAW menjawab: “Ar Riya’.” Beliau juga mengajarkan untuk beramal dengan niat semata-mata hanya karena Allah SWT. Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda:

“…Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya amalan seseorang itu akan dibalas sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaihi).”

Jenis-jenis Riya yang Wajib Kamu Ketahui

Setelah mengetahui hukum riya dalam Islam, Kamu juga perlu mengetahui jenis-jenisnya. Riya terbagi menjadi dua, yakni:

a). Riya Kholish (riya perbuatan). Riya jenis ini dimaksudkan untuk melakukan ibadah semata-mata demi mendapatkan perhatian dan pujian dari orang lain. Riya jenis ini terbagi lagi dalam beberapa jenis, yaitu:

– Riya badan

– Riya pakaian

– Riya ucapan

b). Riya syirik (riya niat). Riya jenis ini pun patut dihindari, adapun pengertiannya ialah perbuatan yang dilakukan atas niat untuk menjalankan perintah Allah. Namun disisi lain juga dilandasi dengan niat agar mendapat perhatian dari orang lain sekaligus.

Cara Menghindari Riya

Hukum riya dalam Islam adalah haram, oleh sebab itu kita wajib menghindarinya. Berikut cara menghindari riya:

1). Niatkan beribadah hanya untuk Allah SWT semata.

2). Selalu mengingat Allah kapanpun, dimanapun.

3). Kendalikan hati agar tidak mudah terbuai dengan pujian orang lain.

4). Menyembunyikan amal kebaikan layaknya menyembunyikan aib kita.

5). Berdoa dan memohon pertolongan kepada Allah SWT.

Setelah memahami bahasan seputar bahayanya perbuatan riya, semoga kita senantiasa terhindar dari perbuatan tercela tersebut. Nah, itulah artikel mengenai hukum riya dalam islam beserta pengertian, jenis dan cara menghindarinya, semoga bermanfaat.

Satu pemikiran pada “Hukum Riya dalam Islam, Pengertian, Jenis dan Juga Cara menghindarinya”

Tinggalkan komentar