Khitbah Nikah, Berikut Penjelasanya Lengkap

Sebagai seorang muslim dan muslimah, apakah kamu tau apa itu khitbah?, Lalu bagaiman cara mengkhitbah?. Dalam artikel ini kita bahas dengan detail satu persatu mengenai khitbah, yuk disimak!

Khitbah adalah suatu proses lamaran dimana pihak dari keluaga laki-laki berkunjung kerumah calon mempelai perempuan. Di dalam peretemuan itu pihak keluarga laki-laki akan mengungkapkan tujuan datang kerumah keluarga perempuan yaitu mengajak calon mempelai perempuan untuk membangun rumah tangga, atau menikah.

Permohonan tersebut dapat disampaikan langsusng oleng calon mempelai laki-laki atau juga bisa disampaikan oleh perwakilan dari pihak keluarga yang dipercaya dan sesuai dengan ketentuan dalam islam.

Dalam proses khitbah, calom mempelai perempaun hanya perlu menjawab “iya” jika lamarannya akan diteriman, dan “tidak” jika lamaran tersebut ditolak.

Baca Juga: Ketahuilah Rukun dan Syarat Sah Nikah dalam Islam Berikut!

Apabila calon mempelai perempuan menyetujui khitbah tersebut, maka dirinya bisa disebut sebgai “makhtubah” yang berarti perempuan yang sudah resmi dilamar, yang menandakan bahwa dengan itu perempuan tersebut tidak diizinkan untuk menerima lamaran dari laki-laki lain.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengkhitbah

Sebelum mengkhitbah laki perlu memperhatikan dan memahami beberapa hal yang digunakan untuk menentukan perempuan mana yang akan ia lamar. Hal tersebut dimaksudkan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Karena perlu kita pahami bahwa pernikahan merupakan hal yang sangat sakral dan tidak dapat dilakukan dengan cara main-main dan tidak mengikuti syariat islam. Oleh karena itu, berikut asalah bebrapa syarat yang harus dilakukan sebelum melakukan kihtbah,

1. Mengerti dan Pernah Bertemu atau Melihat Calon Wanita yang Akan Kita Khitbah

Hal ini memang tidak termasuk kedalam kewajiban pada proses khitbah. Namun disarankan untuk melakukannya supaya tidak timbul fitnah maupun masalah kedepannya.

2. Wanita yang Ingin Kita Khitbah Sedang Tidak Dalam Proses Khitbah dengan Oranglain

Hal tersebut berdasarkan sabda Rasululullah SAW “seorang laki-laki tidak diperbolehkan melamar seseorang perempuan yang sudah dilamar oleh saudaranya”. HR. Ibnu Majah.

3. Patikan Perempuan Itu Tidak Sedang Dalam Masa Idah

Perempuan yang sedang dalam masa idah atau baru saja bercerai karena mati atau diceraikan suamiinya, mempunyai waktu jeda yang tidak diperbolehkan menikah lagi apabila masa idah nya belum selesai, maka pihak laki-laki harus menunggu dulu dan dilarang melamarnya secara terus terang.

4. Memilih Pasangan yang Sesuai dengan Ajaran dan Anjuran Rasulullah SAW

enta itu laki-laki atua perempuan harus memilih pasangan yang di kriteriakan Rasulullah SAW, karema pada dasarnya apa yang telah belia sunah kan, maka itu akan baik bagi kita.

Tatacara dan Adab Khitbah Menikah

Menikah merupakan salah satu sunah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan, dalam islam menikah memiliki beberapa ketentuan atau tatacara, dari mulai taaruf, khitbah sampai akad nikah. Perintah menikahkan seseorang muslim juga tertulis sebgai firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32 berikut,

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Terjemahan:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui,”. (QS. An-Nur : 32).

Mengawinkan berarati menikahkan dan mengkhitbahkan seorang hamba kepada seorang hamba pula, agar sempurna ikatan antara keduanya.
Adapun adab-adab menikah menurut islam, yang haru kamu tahu seperti berikut,

1. Mantapkanlah Hati dan Memohon Petunjuk kepada Allah SWT

Pertama yang harus dilakukan ketika ingin mengkhitbah adalah memantapkan hati, berdoa, memohon petunjuk dan shalat istikharah agar dimantapkan dan ditunjukan pilihannya. Ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga: Calon Pengantin Wajib Tahu! Inilah Bulan yang Baik untuk Menikah dalam Islam

2. Meminta Izin Kepada Wanita yang Akan Dilamar

Maksud dari meminta izin disini ialah memberi tahu pihak wanita dan keluarganya perihal rencana menghitbah, waktunya dan tempatnya, hal ini agar pihak wanita dan keluarga juga mempersiapkannya. Namun untuk jawab dari maksud baik untuk mengkhitbahnya tetap dijawab pada prosesi ketika mengkhitbah.

3. Datangi Rumah Perempuan dan Jelaskan Maksud dan Tujuannya

selanjutnya datangi rumah atau kediaman perempuan dan keluarganya, dengan maksud ingin mengkhitbah (melamarnya). Diindonesia sendiri mengkhitbah biasanya memiliki beberapa prosesi, seperti membaca shalawat, ayat suci Al-Qur’an, bercengkerama dan bersilaturahmi antara dua keluarga.

4. Sampaikan Jawaban dari Hasil Khitbah Kepada Laki-laki

Hal ini dilakukan oleh perempuan kepada laki-laki, dengan menjawab “iya” jika menerima lamaran dan “tidak” jika menolak, hal ini sudah cukup untuk menjawab pertanyaan dari khitbah.

Khitbah Nikah, Berikut Penjelasanya Lengkap

Khitbah Nikah, Berikut Penjelasanya Lengkap

5. Tentukan Tanggal Pernikahan

Menentukan tanggal pernikahan biasanya dilakukan juga saat prosesi khitbah, ini setujui oleh kedua belah pihak. Namun Perlu diingat bahwa jarak dari proses diterimanya khitbah ke pernikahan ini tidak boleh memakan waktu yang lama.

Pembatalan Khitbah

Khitbah dalam ilmu fiqh bermakan “janji” bukan ikatan, jadi apapun masih bisa terjadi meskipun sudah dalam ikatan khitbah “makhtubah”. Dalam proses menjalani khitbah sebelum berlanjutnya menuju akad.

Kedua belah pihak haruslah mengamati calonnya masing-masing, namun bukan berarti memandangi, sering bertemu dan sebagainya. Hal ini berarti bahwa cari tau lagi tentang masalah-masalah yang sedang dihadapinnya ter-khusus soal pernikan.

Karena dengan begini kita akan tahu beberapa kejadian yang mungkin tidak terbayang oleh kita sebelumnya akan terjadi, semisal perempuan yang sedang dalam khitabahan itu ternyata berpacaran denga oranglain.

Hal ini bisa menjadi tolak ukur untuk tidak melanjutkan proses khitbah, namun dengan catatan terus memohon kepada Allah SWT agar ditunjukan.
Menurut para ulama, pembatalan dari khitbah ini hukumnya makruh, jika kita membatalkannya namun tidak ada masalah yang terlalu signifikan, ata justru tidak ada masalah yang terjadi.

Namun jika ada masalah seperti contoh yang kita sebutkan diatas, ini tidak apa-apa, karena tidak ada hukumnya dan boleh.

Baca Juga: Ta’aruf, Prinsip Dan Anjuran Islam Dalam Mencari Pasangan

Nah teman-teman begitulah penjelasan tentang Khitbah menikah, Semoga setiap ilmu yang kita dapat darimanapun sumbernya dan dari artikel ini, jika itu hak positif bisa teman-teman aplikasikan di kehidupan sehari-hari

Nantikan artikel kami lainnya, hanya di Yayasan Senyum Mandiri. Tak hanya menyajikan artikel menarik dan informatif saja, Kami juga membukakan jalan bagi Sahabat untuk menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Informasi lebih lengkapnya bisa klik disini!

Rekening Donasi

Tinggalkan komentar