Peristiwa Fathul Mekkah, Kisah Pembebasan Kota Mekkah dari Kaum Kafir Quraisy

Peristiwa Fathul Mekkah merupakan kisah bersejarah pada zaman Nabi Muhammad SAW. Kejadian ini juga sekaligus menjadi tonggak sejarah berkembangnya agama Islam hingga saat ini.

Kisah Fathul Mekkah secara garis besar mengisahkan tentang pembebasan kota Mekkah dari kaum kafir Quraisy yang saat itu menguasai kota tersebut. Kejadiannya terjadi pada 17 Ramadan tahun 8 Hijriah.

Kaum Muslimin kala itu dapat merebut kemenangan mutlak dari kaum kafir Quraisy. Lantas, bagaimana kisah lengkapnya? Simak pembahasan berikut.

Asal Mula Peristiwa Fathul Mekkah

Saat awal bulan Dzulqod’ah tahun 6 Hijriah, Rasulullah SAW beserta kaum muslimin datang ke kota Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah. Selain itu, mereka juga membawa 10 ekor unta untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

Kaum muslimin sangat antusias kegirangan. Mereka tidak sabar untuk berpijak kembali menuju kota kelahirannya, yaitu Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah.

Namun, di tengah perjalanan tepatnya di Hudaibiyah, mereka dihadang oleh sekelompok kaum kafir Quraisy. Mereka bermaksud menanyakan kedatangan kaum muslimin ke kota Mekkah.

Baca Juga: Sejarah Islam: Asal Muasal dan Proses Penyebarannya

Peristiwa Fathul Mekkah masih berlanjut. Rasulullah langsung menjelaskan maksud kedatangannya beserta pasukannya, yaitu untuk melaksanakan umrah dan berkurban saja. Namun, kaum Quraisy tetap menolak dan melarang mereka untuk melanjutkan perjalanan.

Rasul kemudian mengutus Utsman bin Affan untuk menemui pemimpin Mekkah dengan tujuan menjelaskan maksud kedatangan mereka. Namun sayang, pimpinan Mekkah tetap menolak kedatangan mereka.

Akibat penolakan sana sini, akhirnya Rasulullah mengusulkan sebuah perundingan. Kedua belah pihak sepakat melakukan perundingan. Rasulullah maju sebagai delegasi kaum Muslimin, sedangkan Suhayl bin Amr sebagai delegasi kaum Quraisy.

Hasil Kesepakatan pada Peristiwa Fathul Mekkah

Hasil dari perundingan yang sangat alot ini menghasilkan kesepakatan yang dikenal sebagai perjanjian Hudaibiyah. Adapun isi kesepakatan adalah sebagai berikut:

  • Gencatan senjata antara kaum muslim serta Quraisy Mekkah selama 10 tahun.
  • Bila ada yang datang kepada Muhammad tanpa seizin keluarganya, maka ia harus dikembalikan. Tetapi jika ada yang datang kepada kaum Quraisy, maka dia tidak akan dikembalikan.
  • Seluruh kalangan yang ada di Arab bebas untuk menjalani kerjasama dengan kaum muslim dan Quraisy. Kesepakatan pada peristiwa Fathul Mekkah tidak hanya itu.
  • Pada tahun itu kaum muslimin belum diperbolehkan memasuki Mekkah. Mereka hanya diizinkan untuk memasuki Mekkah di tahun berikutnya selama tiga hari dan hanya boleh bersenjatakan pedang tanpa dihunus.
  • Perjanjian didasari pada ketulusan dan kesediaan kedua belah pihak.

Perjanjian Hudaibiyah ini diyakini oleh kaum muslim sebagai langkah awal untuk menguasai kota Mekkah kembali. Harapan mereka untuk menyebarkan agama Islam pun kian tumbuh kembali.

Pengkhianatan Kaum Quraisy terhadap Perjanjian Hudaibiyah

Singkat cerita pada peristiwa Fathul Mekkah, setelah 20 hari menjalani ibadah umrah di Mekkah, kemudian Rasulullah beserta sahabatnya kembali ke Madinah. Semua masih berjalan biasa, hingga terdengarlah kabar bahwa kaum Quraisy melanggar perjanjian yang telah disepakati.

Suku Bakr dengan dibantu suku Quraisy kala itu melakukan penyergapan kepada suku Khuzaah. Parahnya, mereka bahkan sampai membunuh salah satu tokoh muslim dari suku Khuzaah.

Rasulullah yang mendengar pengkhianatan itu merasa geram dan memutuskan utnuk menyerbu kota Mekkah. Kaum Quraisy yang menyadari pelanggarannya lantas mengirim Abu Sufyan ke Madinah untuk melakukan diplomasi.

Peristiwa Fathul Mekkah masih berlanjut. Abu Sufyan hanya bisa pasrah kembali ke Mekkah setelah sahabat Nabi lainnya menghiraukannya saat ia mengajak diplomasi. Tanpa berlama-lama, Rasulullah menyiapkan pasukannya untuk bersiap diri menyerbu kota Mekkah.

Pasukan muslim kini sudah meningkat pesat jumlahnya, Rasul kemudian membagi-bagi pasukannya menuju jalan berbeda. Setelah sampai di Mekkah, kaum Quraisy hanya bisa terciut tatkala melihat pasukan muslim yang mustahil mereka kalahkan, yakni sebanyak 10 ribu orang.

Abu Sufyan beserta pimpinan Mekkah lainnya pun menyerah kepada Rasulullah. Dikisahkan peristiwa Fathul Mekkah itu berhasil dimenangkan oleh Rasulullah bersama para pasukanNya tanpa adanya pertumpahan darah sama sekali.

Baca Juga: Mari Mengenal Assabiqunal Awwalun, Golongan Pemeluk Islam Pertama, Siapa Sajakah?

Sebagai seseorang yang berhati mulia, Rasulullah SAW mengampuni seluruh penduduk Mekkah dan melarang pasukannya membunuh siapapun. Dan pada tanggal 17 Ramadan tahun 8 Hijriah, Mekkah akhirnya terbebaskan dari kaum kafir Quraisy.

Tak menunggu waktu lama, berhala-berhala pun langsung dihancurkan saat itu juga. Setelah ka’bah bersih dari berhala, Rasul kemudian mengutus Bilal bin Rabbah untuk mengumandangkan azan untuk pertama kalinya. Dan itulah peristiwa Fathul Mekkah yang hingga kini masih menginspirasi.

Tinggalkan komentar