Rukhsah (keringanan) Dalam Shalat

Apa kamu pernah mendengar kata Rukhsah?. Rukhsah secara bahasa adalah keringan, keriangan ini ditujukan dalam proses peribadahan yang berbentuk ritual, contohnya Rukhsah dalam shalat, puasa, berzakat dan ibadah haji, yang biasanya ibadah-ibadah yang ada pada rukun islam.

Rukhsah dalam shalat adalah keringan dari Allah SWT bagi hamba-nya yang memiliki batasan atau halangan dalam melaksanakana shalat dengan sempurna, sesuai dengan rukun dan syarat sah shalat.
Perintah rukhsah tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185 sebagai berikut,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Terjemahan:

“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur” QS. Al-Baqarah : 185.

Maka dari itu artikel ini akan membahas rukhsah (keringanan) dalam shalat itu diperuntukan bagi siapa saja, yuk disimak!.

Bentuk Rukhsah Karena Sakit atau Keterbatasan

Rukhsah adalah bentuk Allah SWT adalah dzat yang Maha Adil, hal ini menjadi bukti adanya keringanan dalam melaksanakan shalat bagi yang memiliki keterbatasan atau sedang sakit, Allah SWt berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 103 berikut,

فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Terjemahan:

“Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. QS. An-Nisa : 103.

Baca Juga: Mengapa Kita Harus Shalat? Begini Pengertian Shalat, Syarat Wajib, Syarat Sah, dan Rukunnya!

Dijelaskan dalam ayat tersebut mengenai keringanan dari keterbatasan melaksanakan shalat, jika tak mampu bediri (maka shalat sambil duduk), jika tak mampu duduk (maka shalat sambil berbaring).
Juga diperjelas dalam sebuah hadits,Rasulullah SAW bersabda,

يُصَلِّى الْمَرِيضُ قَائِمًا إِنِ اسْتَطَاعَ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ صَلَّى قَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَسْجُدَ أَوْمَاً ، وَجَعَلَ سُجُوْدَهُ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوْعِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّي قَاعِدًا صَلَّى عَلَى جَنْبِهِ الْأَيْمَنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّي عَلَى جَنْبِهِ الْأَيْمَنِ صَلِّ مُسْتَلْقِيًا رِجُلُهُ مِمَّا يَلِي الْقِبْلَةَ . (رواه البيهقي والدارقطني عن علي بن أبي طالب

Terjemahan: “Orang sakit salat dengan berdiri jika mampu, jika tidak mampu maka salat dengan duduk. Jika ia tidak mampu sujud hendaklah ia memberi isyarat (dengan kepalanya), sujudnya hendaklah lebih rendah daripada rukuknya. Jika ia tidak mampu salat dengan duduk, maka hendaklah ia salat dengan berbaring di atas lambung kanan sambil menghadap kiblat. Jika tidak mampu, maka hendaklah ia salat dengan terlentang, sedang kaki dijuruskan kearah kiblat”. (HR Baihaqi dan Ad-Daruquthni dari Ali bin Abi Thalib).

Rukhsah Karena Tempat, Waktu, Dan Kondisi

1. Sedang Hujan Lebat

Rukhsah ketika sedang terjadi hujan lebat jika dengan kondisinya sekarang biasanya dipakai ketika harus pergi ke masjid dengan kondisi yang mengaharuskan untuk shalat berjamaah, contohnya shalat jum’at.

Dalam sebuah haditds tercatat sebagai berikut,

أنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ. (رواه البخاري).

Terjemahan : “Sesungguhnya Nabi telah menjamak salat Maghrib dan salat Isya pada suatu malam ketika turun hujan lebat”. (HR. Bukhari).

2. Berada dalam Keperluan yang Mendesak Sekali

Diperbolehkan untuk menjamak atau meng kashar shalat ketika sedang dalam keadaan yang mendesak sekali,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَمَعَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ. قِيْلَ لَابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُخْرِجَ أُمَّتَهُ. (رواه مسلم).

Terjemahan: Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi pernah menjamak salat Dzuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya di Madinah, bukan karena dalam keadaan ketakutan atau hujan. Lalu ditanyakan kepada Ibnu Abbas, “Kenapa Nabi berbuat demikian?” Ujarnya, “Agar Beliau tidak memberatkan umatnya”. (HR. Muslim).

Kesimpulan

Rukhsah merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT terhadap hamba-Nya. Agar tak ada lagi alasan untuk tak beribadah, kendati begitu masih banyak orang yang justru mengabaikan hal itu. Dengan keadannya yang normal dan fleksibel malah justru enggan untuk shalat.

Nah teman-teman begitulah penjelasan tentang rukhsah dalam shalat. Semoga setiap ilmu yang kita dapat darimanapun sumbernya dan dari artikel ini, jika itu hak positif bisa teman-teman aplikasikan di kehidupan sehari-hari

Nantikan artikel kami lainnya, hanya di Yayasan Senyum Mandiri. Tak hanya menyajikan artikel menarik dan informatif saja, Kami juga membukakan jalan bagi Sahabat untuk menunaikan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.

Informasi lebih lengkapnya bisa klik disini!

Tinggalkan komentar