Syarat Sah Shalat Jum’at Menurut Imam Syafi’I yang Lebih Ditekankan

Syarat sah shalat Jum’at menurut Imam Syafi’I—Dalam ajaran madzhab Syafi’I, kewajiban shalat jum’at hanya dikenakan kepada seorang laki-laki saja.

Kewajiban pelaksanaannya, memang diletakkan hanya kepada laki-laki saja, namun setiap Muslim wajib tahu akan syarat wajib dan syarat sah shalat jum’at. Pasalnya, pemahaman ini akan membawa seorang Muslim kepada keabsahan dan keutamaan dari shalat yang dijalankan.

Dengan kata lain, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan tidak bisa ditinggalkan. Sehingga, apabila ditinggalkan ibadah tersebut akan sulit memperoleh keabsahan, atau bahkan dianggap tidak sah.

Pada dasarnya, tata cara shalat jum’at memang serupa dengan shalat-shalat lain. Namun, terdapat syarat tambahan yang hanya dikhususkan pada pelaksanaan shalat jum’at.

Baca Juga: Alasan Mengapa Laki-laki diwajibkan Shalat Jumat Berjamaah

Adapun dalam ketetapan yang sudah disepakati, syarat sah shalat jum’at ialah berjumlah 6 perkara. Perkara-perkara tersebut haruslah dipenuhi, berikut diantaranya:

1. Dilaksanakan di waktu dzuhur.
2. Dilakukan di wilayah pemukiman warga.
3. Rakaat pertamanya harus dilakukan secara berjamaah.
4. Jemaah shalat jum’at adalah orang yang wajib melaksanakannya.
5. Dalam satu desa hanya boleh ada satu shalat jum’at.
6. Diawali dengan dua khutbah.

Lantas, bagaimanakah tambahan syarat sah shalat jum’at menurut Imam Syafi’i? Berikut ini ulasan lengkapnya!

Syarat Sah Shalat Jum’at Menurut Imam Syafi’i

Terdapat dua syarat sah shalat Jum’at menurut Imam Syafi’I, yang mana hal ini sangat ditekankan dan perlu diperhatikan lebih jelas.

Dilansir dari detikhikmah, yang mana bersumber daripada Buku Pintar Shalat oleh M. Khalilurrahman Al Mahfani syarat sah shalat Jum’at menurut Imam Syafi’I dan Imam besar lainnyadi antaranya sebagai berikut.

1. Shalat Jumat harus dilaksanakan di tempat yang penduduknya menetap, apabila shalat Jumat dilakukan di ladang sawah yang orang-orangnya hanya menggarap sawah dan tidak berencana menetap maka tidak sah shalatnya.

2. Tidak sah shalat Jumat apabila dilaksanakan oleh seorang diri. Untuk jumlah jamaah shalat Jumat, para ulama punya pendapat berbeda. Ada yang menyebut 40 orang, ada pula pendapat yang menyatakan cukup 4 orang saja.

Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat cukup empat orang termasuk Imam, sesuai hadits Nabi SAW, “Jumat itu wajib bagi tiap-tiap desa yang ada padanya seorang imam, walaupun penduduknya hanya ada 4 orang.” (HR Thabrani)

Sementara itu, Imam Auza’i berpendapat shalat Jumat cukup 12 orang. Hal ini didasarkan dari hadits Nabi SAW, “Orang yang pertama kali datang ke Madinah dari kaum Muhajirin adalah Mush’ab bin Umair, dan dialah orang yang pertama mendirikan shalat Jumat di situ pada hari Jumat, sebelum Nabi Muhammad SAW datang (dan waktu itu) mereka berjumlah dua belas orang.” (HR Thabrani)

Imam Syafi’i berpendapat shalat Jumat butuh 40 orang, sesuai hadits Nabi SAW berikut, “Abdurrahman bin Ka’ab telah berkata, ‘Bapak saya ketika mendengar adzan pada hari Jumat Biasa mendoakan bagi As’ad bin Zararah, maka saya bertanya kepadanya, ‘Apabila mendengar adzan, mengapa ayah mendoakan untuk As’ad bin Zararah?

Ayahnya menjawab, ‘Karena dialah orang yang pertama kali mengumpulkan kita untuk shalat Jumat di Desa Hazimin Nabit’. Maka bertanya saya kepadanya, ‘Berapakah orang yang hadir pada waktu itu?’ Ia menjawab, ‘Empat puluh orang laki-laki’.” (HR Abu Dawud)

Adapun pelaksanaan shalat Jumat sudah pernah dijelaskan keutamaannya oleh Rasulullah SAW melalui hadits. Disebutkan, amalan pada waktu Jumat dapat menjadi penghapus dosa antara dua Jumat.

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ م ُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الكَبَائِرُ . (رواه مسلم)

Artinya: “Shalat lima waktu dan dari Jumat yang satu ke Jumat berikutnya, dari Ramadhan yang satu ke Ramadhan berikutnya, adalah menjadi sarana penghapus bagi segala dosa yang ada di antaranya keduanya, selama dosa-dosa besar dijauhi.” (HR Muslim)

Menyusul penjelasan diatas, dapat kita ketahui bahwa bagian syarat sah shalat Jum’at menurut Imam Syafi’I ialah dilaksanakan di tempat bermukim dan berjamaah dengan jumlah minimal orang 40 Jemaah.

Baca Juga: Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Dan Kaffarah Menebus Dosanya

Demikianlah ulasan kali ini mengenai tambahan syarat sah shalat Jum’at menurut Imam Syafi’I. Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk terus mengikuti sajian informasi yang kami bagikan setiap harinya.

Tidak hanya menyajikan kabar informatif dan inovatif saja seperti tentang syarat sah shalat jum’at menurut Imam Syafi’I, Yayasan Senyum Mandiri membuka jalan bagi Anda yang hendak zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Bersama kami, Anda tidak perlu khawatir karena amal kebaikan yang diberikan akan disalurkan dengan baik kepada adik-adik yatim, fakir, miskin, dan dhuafa.

Lalu, tunggu apalagi? Segera tunaikan sedekah terbaik Anda melalui Yayasan Senyum Mandiri!

Tinggalkan komentar