Tahapan Perceraian dalam Islam, Ini yang Perlu Dipahami

Tahapan perceraian dalam Islam, bagaimanakah itu? Pelajari ulasan lengkapnya hanya disini!

Pada pengertiannya, perceraian adalah perbuatan yang dilakukan oleh sepasang suami istri untuk melepaskan rumah tangga atau pernikahannya. Hal itu dilakukan jikalau pernikahan sudah tidak bisa dipertahankan lagi, karena jika dipertahankan dapat mendatangkan kemudharatan baik terhadap suami, istri, anak, dan juga orang-orang yang ada di sekitarnya.

Perceraian adalah perbuatan halal yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Hal ini telah disampaikan Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya yang berbunyi:

“Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah thalaq (cerai)”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Itu sebabnya, terdapat tahapan percerain dalam Islam, dan persidangan penasehatan perkara perceraian atau tahap mediasi harus dipenuhi.

Lantas, seperti apa tahapan perceraian dalam Islam? Simak penjelasan di bawah ini hingga akhir!

Tahapan Perceraian Dalam Islam

Melalui tahapan perceraian dalam Islam, sebab putusnya hubungan pernikahan atau rumah tangga karena perceraian, dapat terjadi dengan jatuhnya talak atau gugatan perceraian. Dengan begitu, kedua hal tersebut telah sah di mata hukum Islam.

Adapun, hukum perceraian sebenarnya tidak dijelaskan secara spesifik dalam Al-Qur’an mengenai larangan atau perintah untuk melakukannya.

Namun demikian, Islam telah mengatur perceraian atau talaq sesuai dengan dalil yang ada, seperti tertera dalam Al-Qur’an Surat At-Talaq Ayat 1,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru”.

  • Tahapan Perceraian Dalam Islam karena Proses Talak

Adapun pada tahapan perceraian dalam Islam karena talak, yakni ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama untuk memutuskan hubungan pernikahan, dapat menyebabkan perceraian.

Dengan begitu, seorang suami yang hendak menjatuhkan talak kepada istrinya, harus mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal sang istri, baik secara lisan maupun tulisan.

Itu artinya, talak yang dijatuhkan secara lisan saja tidak akan diakui oleh hukum Negara Indonesia, alias tidak sah. Karenanya, perlu ada bukti secara tulisan yang diajukan ke Pengadilan Agama.
Permohonan ini juga harus disertai alasan serta memohon diadakan sidang untuk keperluan menyaksikan pengucapan talak tersebut.

Kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.

Apabila pemohon/penggugat dan termohon/tergugat bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan/gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Namun jika termohon/tergugat bertempat tinggal di luar negeri, permohonan/gugatan diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.

  • Tahapan Perceraian Dalam Islam sebab Gugatan Cerai

Sementara itu, tahapan perceraian dalam Islam dengan sebab gugatan perceraian atau cerai gugat merupakan sebuah upaya pemutusan hubungan pernikahan yang diajukan oleh istri atau pihak kuasanya kepada Pengadilan Agama.

Gugatan perceraian ini akan diterima jika tergugat menyatakan atau memberi sikap ingin mengakhiri hubungan pernikahan.

Baca Juga: Pengertian Perceraian, Hukum, dan Bentuk-Bentuknya Sesuai dengan Pandangan Islam

  • Proses Pemeriksaan Hakim dan Upaya Perdamaian

Tahapan selanjutnya ialah proses pemeriksaan yang dilakukana oleh hakim. Proses ini terjadi apabila tahap mediasi tidak berhasil mempertahakan hubungan pernikahan.
Pasalnya, perceraian hanya bisa dilakukan di depan Pengadilan Agama. Setelah itu, ikrar talak diucapkan dan perceraian diputuskan.

Jika tahapan ini telah selasai, di akhir Hakim akan menetapkan bahwa perkawinan putus. Putusan ini kemudian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.

Kesimpulan

Penjatuhan talak yang dilakukan oleh suami kepada istri yang dilakukan secara lisan memang sah di mata agama. Dimana, berarti hubungan pernikahan sudah terputus dalam pandangan Islam. Namun, berbeda dengan hukum Negara Indonesia yang berlaku.

 

Demikianlah pembahasan kali ini mengenai tahapan perceraian. Baca juga artikel menarik lainnya hanya di Yayasan Senyum Mandiri.

Tak hanya menyajikan artikel menarik dan berkualitas, Yayasan Senyum Mandiri juga membuka jalan bagi Sahabat yang ingin memberi santunan bagi adik-adik yatim, fakir, miskin dan dhuafa.

Info selengkapnya bisa di klik disini.

Tinggalkan komentar