Membayar hutang puasa merupakan perkara wajib apabila seseorang meninggalkan puasa saat bulan Ramadhan. Puasa sendiri merupakan ibadah yang telah Rasulullah SAW contohkan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Oleh karena itu, membayar hutang puasa menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa tanpa alasan syari’. Lantas, bagaimana cara membayar hutang puasa menurut Islam? Simak penjelasannya berikut ini.
Dasar Hukum Kewajiban Melaksanakan Puasa
Ibadah puasa merupakan rukun Islam yang kelima dan menunaikannya sudah menjadi kewajiban bagi setiap umat Muslim tanpa terkecuali. Syarat sah puasa yaitu baligh atau bagi laki-laki telah mimpi basah dan perempuan sudah haid.
Selain itu, syarat selanjutnya yakni berakal sehat sehingga mampu melaksanakan ibadah puasa serta mengetahui waktu dan tata cara pelaksanaannya.
Meski demikian, Allah SWT memberikan rukhsah atau keringanan bagi orang yang tidak dapat melaksanakan puasa karena uzur tertentu. Oleh karenanya, kita perlu mengetahui cara membayar hutang puasa yang benar.
Kewajiban menunaikan puasa telah Allah SWT perintahkan dalam QS Al-Baqarah ayat 183,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”
Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa?
Apabila seseorang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan, maka ia wajib menggantinya pada hari lain di luar bulan Ramadhan. Mengganti puasa juga dapat disebut dengan istilah “Qadha.”
Membayar hutang puasa dapat dilakukan secara berurutan maupun tidak berurutan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW berikut:
“Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.” (HR Daruquthni dari Ibnu’ Umar).
Selain itu, batas waktu mengganti puasa cukup panjang, yakni selama satu tahun penuh hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan berikutnya. Dari Abu Salamah, ia mendengar Aisyah RA berkata,
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari. No: 1950; Muslim. No: 1146)
Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Arab dan Terjemahan, serta Keutamaannya!
Melaksanakan Puasa Qadha sebagai Cara Membayar Hutang Puasa
Mengganti puasa Ramadhan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin dan tidak ditunda tanpa alasan. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Mu’minun ayat 61,
اُولٰۤىِٕكَ يُسَارِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَهُمْ لَهَا سٰبِقُوْنَ
Artinya, “Mereka itu bersegera dalam kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya.”
Hutang puasa dibayar sebanyak hari yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan. Sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Baqarah ayat 185 berikut,
“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
Perlu diingat, bacaan niat qadha puasa wajib dilakukan pada malam hari sebelum waktu subuh, sebagaimana puasa Ramadhan. Berbeda dengan puasa sunnah yang niatnya boleh dilakukan pada pagi hari.
Dari Hafsah Ummul Mukminim RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud: 2454; Tirmidzi: 730; An-Nasai: 2333; dan Ibnu Majah: 1700).
Membayar Hutang Puasa dengan Melaksanakan Puasa Qadha
Pada dasarnya, pelaksanaan puasa qadha sama seperti puasa pada umumnya, yakni membaca niat, menahan lapar dan dahaga. Dan menahan dari hal-hal yang dapat membatalkan puasanya. Berikut bacaan niat puasa Qadha:
“Nawaitu shauma ghadin an qadaa’in fardho Romadhona lillahi ta’alaa.”
Artinya, “Saya berniat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadhan karena Allah Ta’alaa.”
Walau boleh dilakukan di hari kapan saja, tetapi kita juga perlu mengetahui hari-hari apa saja yang dilarang untuk melakukan ibadah puasa Qadha. Hari-harinya yakni pada, Idul Fitri, Idul Adha, serta Hari Tasyrik (tanggal 11-13 bulan Dzulhijjah).
Meskipun demikian, terdapat beberapa hari yang dilarang untuk melaksanakan puasa qadha. Di antaranya adalah Idul Fitri, Idul Adha, serta Hari Tasyrik (tanggal 11-13 bulan Dzulhijjah).
Baca Juga: Keutamaan Puasa Syawal yang Jarang Diketahui Umat Islam
Cara Membayar Hutang Puasa dengan Membayar Fidyah
Dalam kondisi tertentu, seseorang tidak mampu mengganti puasa dengan berpuasa kembali. Maka, ia dapat menggantinya dengan cara membayar fidyah.
Cara membayar fidyah cukup sederhana, yaitu dengan memberi makan kepada orang miskin. Adapun jumlah orang yang diberi makan harus sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Ketentuan membayar fidyah telah Allah SWT jelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184 berikut,
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya, “…Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Perlu diketahui bahwa fidyah tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Ada beberapa kategori yang diperbolehkan atau diwajibkan membayar fidyah, di antaranya:
- Seseorang yang mengalami sakit parah dan diperkirakan mustahil dapat sembuh lagi. Maka wajib membayar fidyah.
- Orang tua lanjut usia (lansia) yang rentan sakit-sakitan maka ia tidak perlu meng-qadha puasa, melainkan diwajibkan membayar fidyah.
- Ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak meng-qadha puasa, namun wajib membayar fidyah.
- Seseorang yang meninggal dengan membawa hutang puasa. Maka pihak keluarga yang masih hidup, hendaknya membayarkan fidyah atas nama almarhum/almarhumah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Nah, itulah penjelasan mengenai cara membayar hutang puasa dengan benar menurut Islam. Semoga kita dapat menyempurnakan ibadah puasa yang pernah tertinggal serta menjalankannya dengan penuh keikhlasan karena Allah SWT.