Cermati Hal yang Membatalkan Haji, Jika Kamu Hendak Menunaikannya!

Hal yang Membatalkan Haji – Ibadah haji merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh umat muslim yang mampu mengerjakannya. Ibadah haji menjadi bagian dari rukun islam yang mana terletak pada urutan kelima.

Sebagai seorang muslim, tentunya kita selalu ingin dan berusaha untuk mencapai ibadah haji ini. Namun, sebelum kamu hendak menunaikannya, ada baiknya untuk mempelajari lebih dalam mengenai ibadah haji.

Selain rukun haji, syarat wajib haji, dan ketentuan yang mesti kamu penuhi ketika menunaikan ibadah haji, ada yang hal yang membatalkan haji yang harus dipahami.

Berikut ini informasi yang telah kami kumpulkan dari berbagai sumber terpercaya, mengenai hal yang membatalkan haji.

  • Melakukan Hubungan Suami Istri

Bagian pertama dari hal yang membatalkan haji ialah berjima’, atau melakukan hubungan suami istri (dengan sengaja) saat menunaikan ibadah haji, sangatlah dilarang. Oleh karena itu, berjima saat haji dihukumi haram oleh para ulama.

Larangan ini hanya di tekankan ketika seorang Jemaah haji sedang melakukan ihram. Akan tetapi, melakukan hubungan suami istri akan diperbolehkan kembali setelah melaksanakan tahallul.

Bagi sepasang suami istri yang terlanjur berjima’ sebelum selesai tahallul, maka baginya harus mengqada haji (mengganti ibadah haji dengan menunaikannya kembali). Jika tidak, Jemaah bisa menggantinya dengan dam atau denda.

Dam atau denda yang dimaksud, bisa dengan menyembelih seekor unta, jika tidak mendapatkannya bisa di ganti dengan sapi. Jika tidak ada sapi, dapat diganti pula dengan menyembelih 7 ekor domba atau kambing.

Namun jika tidak menyanggupi dam di atas, Jemaah bisa menggantinya dengan berpuasa selama 10 hari. Dengan tiga hari puasa saat sedang berhaji, dan tujuh hari saat kembali ke tanah air (negeri asal).

Baca Juga: Syarat Wajib Haji yang Harus Kamu Pahami

  • Meninggalkan Rukun Haji

Hal yang membatalkan haji bagian kedua, yaitu meninggalkan rukun haji. Sesuai ketetapannya rukun haji terdapat lima bagian, yakni:

1). Ihram

2). Wukuf di Arafah

3). Tawaf Ifadah

4). Sa’i

5). Tahallul

6). Tertib.

Jika salah satu dari rukun haji di atas tak terlaksana, maka ibadah haji yang dilaksanakan menjadi batal atau dianggap tidak sah.

  • Melanggar Aturan Ketika Berihram

Melanggar aturan yang tertera saat sedang berihram, menjadi bagian dari hal yang membatalkan haji. Pada pengertiannya, ihram haji adalah pengharaman pada perbuatan yang tidak boleh dilakukan ketika berhaji. Ihram haji dimulai dari miqat atau batasan yang telah ditentukan.

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama berihram:

1). Berbuat maksiat dan perbuatan keji.

2). Bersetubuh.

3). Memakai pakaian yang dijahit sehingga membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, seperti baju atau celana.

4). Menggunakan wewangian pada tubuh dan pakaian.

5). Memotong kuku, mencabut bulu dan mencukur rambut.

6). Bertengkar, berdebat, dan mencaci maki dengan orang lain.

7). Menyakiti atau sampai membunuh hewan.

8). Menebang pohon.

9). Berburu dan memakan hasil buruannya.

10). Mengadakan akad nikah, menikah, atau menjadi wali nikah.

Jika hal-hal diatas dilakukan, baik secara sengaja maupun tidak, maka akan dikenakan dam atau denda yang harus ditunaikan. Denda tersebut dibayarkan sesuai dengan kesanggupannya sendiri, yakni:

1). Membayar hewan yang sepadan.

2). Menyembelih seekor unta.

3). Menyembelih seekor kambing.

4). Mengeluarkan sedekah sebesar setengah sha’ (1,5kg) beras atau makanan utama yang dapat mengenyangkan.

5).Bertaubat dan beristighfar.

  • Meninggalkan Wajib Haji

Hal yang membatalkan haji pada bagian terakhir, ialah meninggalkan wajib haji. Wajib haji adalah serangkaian ibadah yang dilakukan saat berhaji. Berikut ini wajib haji yang harus dipenuhi:

1). Mabit atau bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.

2). Mabi yaitu bermalam di Mina pada malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

3). Melontar Jumrah Aqabah, yakni melemparkan batu ke tiang yang terletak paling dekat dengan Mekah pada tanggal 10 Dzulhijjah.

4). Melontar ketiga Jumrah, yaitu melempar batu ke tiga tiang yang ada di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

5). Tawaf Wada’, yaitu tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Mekah.

6). Menjauhi perbuatan yang dilarang selama berihram.

Apabila salah satu dari wajib haji tersebut ditinggalkan, maka Jemaah haji harus membayar dam berupa menyembelih seekor kambing. Namun, apabila tidak mampu melaksanakan, maka dam tersebut bisa diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari. Tiga hari di tanah suci, dan tujuh hari ketika pulang ke negara asal.

Tinggalkan komentar