Yuk simak penjelasan tentang Hukum Memotong kuku saat Qurban

Hukum memotong kuku saat qurban, terkadang masih jadi bahan perdebatan bagi sebagian masyarakat. Sebab, beberapa keterangan menghukuminya berbeda. Ada yang mengatakan makruh, mubah, hingga haram.

Bulan dzulhijjah merupakan salah satu bulan yang sangat istimewa. Pernyataan tersebut dibuat bukan tanpa alasan, teatapi merujuk pada keterangan pasti yang bersumber dari hadits Rasulullah SAW. berikut ini:

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Artinya: “Zaman berputar seperti hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu terdiri dari 12 bulan, di antaranya 4 bulan Haram, tiga bulan berurutan, Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharram. Adapun Rajab yang juga merupakan bulannya kaum Mudhr, berada di antara Jumadil Akhir dan Sya’ban,” (HR Bukhari Muslim).

Hadits di atas membuat kita tahu, bahwa dalam islam atau tahun hijriyah terdapat empat bulan haram atau bulan yang begitu istimewa. Sehingga dianjurkan untuk memperbanyak melakukan amal sholih, dan menjauhi perbuatan yang sekiranya diharamkan.

Pada empat bulan tersebut, amal sholih yang kita perbuat akan mendapat pahala yang dilipatgandakan. Begitupun sebaliknya, jika kita melakukan perbuatan dosa pada bulan dzulqaidah, dzulhijjah, muharram, dan rajab, maka balasanyang kita dapat juga berkali – kali lipat besarnya.

Baca Juga: Sejarah dan Asal Usul Qurban, Kisah Ketaatan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail

Pada bulan dzulhijjah seperti saat ini, banyak amalan – amalan yang bisa kita kerjakan. Salah satunya dengan berqurban. Yayasan Senyum Mandiri memberikan layanan, bagi kamu yang hendak menunaikan Qurban dengan cara yang lebih aman dan praktis.

Kamu tidak usah khawatir, hewan Qurban Senyum Mandiri terbebas dari PMK. Karena sudah melalui pengecekan oleh Dokter Hewan dari Dinas Kesehatan Purwakarta. Melalui Program ini, yuk tunaikan qurbanmu di Senyum Mandiri!

Dalam ibadah qurban yang kamu tunaikan, terdapat anjuran dan larangan yang bisa kamu kerjakan. Salah satunya, dengan tidak memotong kuku saat qurban.

Lantas, bagaimanakah hukum memotong kuku saat qurban? Simak penjelasan sebagai berikut:

Hukum memotong kuku saat qurban menurut madzhab maliki dan madzhab syafi’i

Pendapat madzhab Maliki dan Madzhab Syafi’I, menghukumi Sunnah memotong kuku atau rambut setelah dilaksanakannya qurban. Akan tetapi, hal tersebut dapat menjadi makruh bilamana dilakukan sebelum atau saat berqurban.

Hukum memotong kuku saat qurban menurut madzhab Hanbali

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, bahwa memotong kuku sebelum maupun saat berqurban, dihukumi sebagai haram.

Hukum memotong kuku saat qurban menurut madzhab Hanafi

Menurut madzhab Hanafi, memotong kuku saat berqurban dianggap mubah atau sah – sah saja bila dilakukan.

Hukum memotong kuku saat qurban menurut pendapat lain

Adapun pendapat – pendapat lain seperti dari Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, menegaskan bahwa disunahkannya larangan pemotongan rambut dan kuku berkaitan erat dengan pahala.

Apabila seorang muslim mengamalkannya, maka seluruh anggota tubuhnya akan terselamatkan dari api neraka karena kesaksiannya. Sebagaimana menunaikan qurban yang bisa menjadi penyelamat bagi seseorang dari siksa api neraka.

Hukum memotong kuku saat qurban diibaratkan dengan ihram pada ibadah haji

Di samping itu, selain karena pahala yang di dapat dan kesaksian seluruh anggota tubuh di akhirat, amalan ini juga dianggap sama dengan ihram haji. Dengan demikian, berarti pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah, seseorang yang akan berihram tidak boleh memotong kuku sampai proses ihram selesai.

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

“Apabila pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Dari keterangan di atas, dapat kita ketahui bahwa hokum memotong kuku saat qurban, lebih baik tidak dilakukan. Sebab, dianjurkan untuk melakukannya setelah proses penyembelihan hewan qurban usai.

Penegasan di atas juga dapat kita ketahui dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

سَمِعْت أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: “Aku mendengar Ummu Salamah istri Nabi Saw berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang memiliki sembelihan yang akan dia sembelih, maka apabila hilal Dzulhijjah telah muncul, hendaklah ia tidak mengambil dari rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia berqurban”. (HR Muslim)

Baca Juga: Mana yang lebih utama? Ini yang Menjadi Perbedaan Aqiqah dan Qurban

Kesimpulan dari hukum memotong kuku saat qurban

Dari penjelasan diatas, dapat kita simpulkan menurut Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih berikut ini.

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه Artinya,

“Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.

2 pemikiran pada “Yuk simak penjelasan tentang Hukum Memotong kuku saat Qurban”

Tinggalkan komentar